PROFIL/LATAR BELAKANG

SEBAGAI MEDIA MASSA ELEKTRONIK, PENYELENGGARAAN PENYIARAN RADIO BAGI MASYARAKAT TETAP SANGAT DIBUTUHKAN, DALAM UPAYA MENDUKUNG PARTISIPASI PUBLIK BAGI PELAKSANAAN BERBAGAI PROGRAM YANG DICANANGKAN OLEH PEMERINTAH. DALAM SPIRIT OTONOMI DAERAH YANG MENUNTUT TRANSPARASI DAN DEMOKRATISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, DIMANA MASYARAKAT MEMPUNYAI HAK UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN SITUASI YANG TELAH MAUPUN YANG SEDANG TERJADI, TERUTAMA BERKAITAN DENGAN PROSES PELAKSANAAN PEMBANGUNAN YANG DICANANGKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK, DIBUTUHKAN MEDIA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN YANG MAMPU MENJANGKAU SELURUH LAPISAN MASYARAKAT YAITU RADIO SIARAN. DALAM MENGAKSES PENYELENGGARAAN SIARAN, DAPAT DILAKUKAN PROSES INTERAKSI YANG  DINAMIS,  SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT MENAMPUNG ASPIRASI DAN APRESIASI MASYARAKAT TERHADAP HASIL-HASIL PEMBANGUNAN, BAIK BERUPA SARAN, KRITIK DALAM KERANGKA PERBAIKAN DAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN YANG ADA DI PEMERINTAHAN KABUPATEN LEBAK KHUSUSNYA.

RADIO SIARAN SESUAI DENGAN FUNGSI YANG DIAMANATKAN UNDANG-UNDANG MEMILIKI PERANAN PENTING, SEBAGAI MEDIA INFORMASI, PENDIDIKAN, HIBURAN DAN SEBAGAI FUNGSI EKONOMI. OLEH KARENANYA PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK SANGAT BERKEPENTINGAN UNTUK MEMILIKI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (LPPL) SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK DENGAN MASYARAKATNYA, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU 32/2002 TENTANG PENYIARAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.11 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK.

DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBERHASILAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN LEBAK DAN MERESPON ASPIRASI MAYARAKAT MENGENAI KUALITAS PENERIMAAN SIARAN SERTA MENYESUAIKAN DIRI DENGAN DUNIA PENYIARAN YANG BERKEMBANG PESAT SEIRING KEMAJUAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI, MAKA RADIO MULTATULI TELAH MENJADI LEMBAGA  PENYIARAN PUBLIK LOKAL DENGAN TERBITNYA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 5  TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO MULTAULI FM SESUAI DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PENYIARAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK, SERTA PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

SEJARAH MULTATULI FM

SAUDARA PENDENGAR DI SELURUH KEPULAUAN NUSANTARA BAHKAN DIMANA SAJA ANDA BERADA. INI LAH RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG KEMBALI DI UDARA MEMBAWAKAN SIARANNYA, HARI INI TANGGAL 5 OKTOBER TAHUN 1967 MENGUDARA PADA FREKWENSI 2475 KCS, SAUDARA PENDENGAR SELAMAT MENGIKUTI SIARAN KAMI, SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA DAN TETAP MERDEKA!

BERDIRINYA STUDIO DAERAH KABUPATEN LEBAK TIDAK TERLEPAS DARI PROSES PRISTIWA SEJARAH PERJUANGAN ORDE BARU TAHUN 1966 YANG DI PELOPORI OLEH KESATUAN AKSI PEMUDA PELAJAR INDONESIA (KAPI) DAN KESATUAN AKSI MAHASASIWA INDONESIA (KAMI) KONTINGAN KABUPATEN LEBAK.

PADA MASA KEBANGKITAN ORDE BARU DIKOTA – KOTA BESAR DISELURUH TANAH AIR MULAI TUMBUH RADIO – RADIO AMATIR SEBAGAI SUATU ALAT KOMUNIKASI DIDALAM MENYEBARLUASKAN PERJUANGAN TRITURA YANG MENJADI DASAR PERJUANGAN ORDE BARU SAAT ITU, GEMA PERJUANGAN ORDE BARU TERSEBUT JUGA TERJADI DI KABUPATEN LEBAK KHUSUSNYA DI KOTA RANGKASBITUNG, PARA AKTIVIS EKSPONEN ORDE BARU DI KABUPATEN LEBAK YANG DIPELOPORI OLEH KAPI DAN KAMI SETEMPAT DALAM PERGERAKANNYA JUGA MEMANDANG PERLU ADANYA SUATU ALAT KOMUNIKASI YANG CEPAT DITERIMA MASYARAKAT YAITU SUATU PEMANCAR RADIO, UPAYA KEARAH TERSEBUT AKHIRNYA BISA DIWUJUDKAN DENGAN BERDIRINYA SEBUAH PAMANCAR STASIUN YANG DIBERI NAMA RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG PADA TAHUN 1967 YANG BERLOKASI DI JALAN PAHLAWAN RANGKASBITUNG.

MASYARAKAT UMUMNYA MENGANGGAP RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG SEBAGAI RADIO KAPI HINGGA SEBUTAN RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG ITU SENDIRI HAMPIR SIRNA OLEH SEBUTAN RADIO KAPI RANGKASBITUNG, BANYAK PARA AKTIVIS KAPI DAN KAMI YANG TURUT ANDIL DALAM MENDIRIKAN RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG YANG TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK DI SEBUTKAN NAMANYA SATU PERSATU, KITA SEBUT SAJA PELOPOR UTAMA PENDIRINYA YAITU Drs. UWES QORNI YANG PADA SAAT ITU MENJABAT SEBAGAI KETUA KAPI JAWA BARAT, DAN MI HASAN AL IDRUS  SEBAGAI KETUA KAPI KABUPATEN LEBAK. KEBERADAAN RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG, SELAIN MENDAPAT RESPON DAN BANTUAN DARI MUSPIDA SETEMPAT TERUTAMA BANTUAN SEPENUHNYA DARI BUPATI KABUPATEN LEBAK YANG SAAT ITU DIJABAT OLEH R.T HARDIWINANGUN JUGA MENDAPAT SAMBUTAN HANGAT DARI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT.

HAL INI DAPAT DIMAKSUDKAN KARENA KEBERADAANYA SAAT ITU MEMANG SANGAT DIBUTUHKAN SEBAGAI SUMBER INFORMASI PERJUANGAN PERGERAKAN ORDE BARU DI WILAYAH KABUPATEN LEBAK DISAMPING FUNGSINYA SEBAGAI MEDIA PENERANGAN DAN HIBURAN. PERKEMBANGAN SELANJUTNYA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BERBAGAI PERTIMBANGAN MEMANDANG PERLU UNTUK MENINGKATKAN FUNGSI DAN STATUS RADIO MILIK PEMERINTAH DAERAH, HAL TERSEBUT MENGINGAT UNTUK MENJADI RRI RANGKASBITUNG SEPENUHNYA SUDAH TIDAK MEMUNGKINKAN, DILAIN PIHAK PADA WAKTU ITU DIKOTA RANGKASBITUNG BERMUNCULAN RADIO – RADIO AMATIR YANG MENYELENGGARAKAN ACARA SIARAN YANG SAMA SEPERTI HALNYA RADIO-RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG.

RADIO SUNAN  BONANG 7 YANG LEBIH DIKENAL SEBAGAI RADIO SIARAN SWASTA NIAGA LEBAK RIA ATAU RADIOLARIA YANG BERALAMAT JALAN KH SAMUN RANGKASBITUNG, RADIO HOTEL FAFA ATAU YANG LEBIH KITA KENAL SEBAGAI RADIO SIARAN SWASTA NIAGA GEMA NUSANTARA JAYA YANG BERALAMAT DI JALAN SUNAN KALIJAGA RANGKASBITUNG, RADIO SIGMA HALILINATAS YANG BERALAMAT DI JALAN SUNAN KALIJAGA RANGKASBITUNG, RADIO YULIET LIMA YANG BERLOKASI DI GEDUNG NEGARA PENDOPO KABUPATEN LEBAK DAN KINI MENJADI KANTOR SEKRETARIS DHARMA WANITA KABUPATEN LEBAK, RADIO SIARAN SWASTA NIAGA PAHLAWAN BUANA SUARA DAN KINI BERALIH LIKASI KE KOTA SERANG MENJADI RADIO SIARAN SWASTA NIAGA PAHLA BUDI SAKTI. RADIO SELAT SUNDA BERLOKASI DI SMP NEGERI SATU RANGKASBITUNG. RADIO MERSI SOL BERLOKASI DI GANG KIBUN RANGKASBITUNG. RADIO PANTAI CIUJUNG BERLOKASI DI KAMPUNG LEBAK PASAR RANGKASBITUNG. RADIO KEBON KELAPA BERLOKASI DI KAMPUNG KEBON KELAPA RANGKASBITUNG KEMUDIAN BERPINDAH LOKASI KE KECAMATAN MALINGPING MENJADI RADIO GEMA BAHARI SELATAN.

PROSES PERJUANGAN MENDAPATKAN STATUS RESMI RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG MENJADI STUDIO RADIO DAERAH (STURADA) KABUPATEN LEBAK MENDAPAT PERSETUJUAN ATAU REKOMENDAASI DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBAK SELANJUTNYA DIAJUKAN KEPADA GUBERNUR JAWA BARAT UNTUK MENDAPAT PENGESAHAN SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN MENDAPATKAN IJIN SIARAN DARI MENTERI PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA. SEDANGKAN UNTUK MENDAPATKAN IJIN FREKWENSI DIAJUKAN OLEH KOMANDO DAERAH ANGKATAN KEPOLISIAN 8 LANGLANG BUANA KEPADA DEWAN TELEKOMUNIKASI REPUBLIK INDONESIA YANG BERLAMAT DI JALAN PECENONGAN 69 JAKARTA. BERDASARKAN PADA SURATNYA NOMOR 322/SECR/K/VIII/67 TANGGAL 28 OKTOBER TAHUN 1967 YAITU PADA FREKWENSI 2475KC/s TERAKHIR FREKWENSI INI TIDAK DIPERGUNAKAN DAN DIGANTI DENGAN FREKWENSI 3385 KHz. BERDASARKAN PERMOHONAN DARI STURADA LEBAK NOMOR 237/HM.011/3/KS-RDKL/UM/X/80 TANGGAL 27 OKTOBER TAHUN 1980. PERGANTIAN FREKWENSI TERSEBUT BERDASARKAN IJIN DARI PERUM TELEKOMUNIKASI PUSAT PENDIDIKAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTUANG DALAM KETERANGAN NOMOR 334/UNTI/A/80 TANGGAL 7 NOVEMBER TAHUN 1980.

FREKWENSI 3385 KHz BERKISAR PADA GELOMBANG SWI 88.6 M. KEMBALI PADA PROSES PERJUANGAN UNTUK MEDAPATKAN STATUS RESMI TERNYATA PADA WAKTU BERSAMAAN USAHA PENINGKATAN STATUS UNTUK MENJADI STURADA JUGA DIAJUKAN OLEH DAERAH – DAERAH TINGKAT II LAINNYA DISELURUH JAWA BARAT. SECARA KOLEKTIF GUBERNUR JAWA BARAT MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN YANG SAMA BERLAKU UNTUK SELURUH STURADA SE-JAWA BARAT MELALUI SK GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 201/HUMAS/SK/1968 TANGGAL 29 AGUSTUS TAHUN 1968. MAKA DITETAPAKAN RADIO PERSIAPAN RRI RANGKASBITUNG RESMI MENJADI STUDIO RADIO DAERAH (STURADA) KABUPATEN LEBAK. KEMUDIAN SEBAGAI TINDAK LANJUT DARI SK GUBERNUR JAWA BARAT TERSEBUT BUPATI KDH TINGKAT II LEBAK MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR 64/20/BKL-SEK/VII/1968 TANGGAL 5 OKTOBER TAHUN 1968 TENTANG PENGESAHAN RADIO DAERAH KABUPATEN LEBAK (RDKL).

SURAT KEPUTUSAN BUPATI TERSEBUT AKHIRNYA DIJADIKAN PATOKAN DASAR SEBAGAI PENENTU HARI JADI RADIO DAERAH KABUPATEN LEBAK. SELANJUTNYA PARA PENGELOLA RADIO DAERAH KABUPATEN LEBAK SECARA KOLEKTIF PADA TAHUN 1970 DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH. PERKEMBANGAN SELANJUTNYA RADIO DAERAH KABUPATEN LEBAK STATUSNYA DITINGKATKAN MENJADI DINAS RADIO DAERAH KABUPATEN LEBAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6/PD-DPRD/1981 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS RADIO DAERAH TINGKAT II LEBAK. SEJAK BERDIRINYA RDKL LOKASI STUDIO MENGALAMI DUA KALI PERPINDAHAN TEMPAT YAITU PADA TAHUN 1967 SAMPAI DENGAN 1972 DI JALAN PAHLAWAN, KEMUDIAN TANGGAL 31 DESEMBER TAHUN 1972 SAMPAI DENGAN 1 APRIL 1989 DI JALAN PATIH DERUS NOMOR 6 RANGKASBITUG, DAN TERHITUNG TANGGAL 1 APRIL 1989 BERALAMAT DI KOMPLEK PERKANTORAN PEMDA LEBAK JALAN ALUN – ALUN SELATAN RANGKASBITUNG. PERDA NOMOR 6/PD-DPRD/1981 DICABUT. PERKEMBANGAN TERAKHIR MENGENAI STATUS DINAS RADIO DAERAH KABUPATEN LEBAK YANG TERTUANG DALAM PERDA NOMOR 6/PD-DPRD/1981 TANGGAL 17 APRIL TAHUN 1981 TERHITUNG TANGGAL 17 JANUARI 1989 MELALUI SIDANG PLENO DPRD KABUPATEN LEBAK PERDA NOMOR 6 TERSEBUT DICABUT KEMBALI YANG BERARTI PECABUTAN STATUS DINAS RADIO DAERAH KABUPATEN LEBAK, ADAPUN KELANJUTAN STRUKTUR ORGANISASI RDKL DITENTUKAN MELALUI SK BUPATI KDH TINGKAT II LEBAK.

DENGAN MOTO SEKALI DIUDARA TETAP DIUDARA PADA TAHUN 1981 PERIODE BERIKUTNYA BERNAMA RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH (RSPD) KABUPATEN LEBAK DIBAWAH SUB BAGIAN RADIO BAGIAN HUMAS PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK DAN PADA SAAT ITU KEPALA BAGIAN HUMAS Drs. AJIBUL WATONI DAN KEPALA SUB BAGIAN RSPD LEBAK ENTIK JUHRIAH.

SEIRING DENGAN BUBARNYA BAGIAN HUMAS RSPD PUN BERGANTI DIBAWAH NAUNGAN KANTOR INFORMASI DAN KOMUNIKASI (KANI) KABUPATEN LEBAK YANG PADA SAAT ITU KASI RADIONYA ADALAH BAY JUMHAYAT ATAU YANG DIKENAL PANGGILAN UDARANYA BANG SIMON. PADA TAHUN 2007 KANI BUBAR DAN BERGANTI WAJAH MENJADI DINAS INFORMASI KOMUNIKASI BUDAYA DAN PARIWISATA ATAU INKOSBUDPAR, RSPD PUN BERGANTI PIMPINAN DIKARENAKAN MENGINDUK KE DINAS INKOSBUDPAR. BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHU 2007 TANGGAL 5 DESEMBER 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI TATA KERJA DAN SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LEBAK, RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH DIKEMBALIKAN KE BAGIAN HUMAS DAN KOMUNIKASI SETDA LEBAK. PADA TAHUN 2013 PENGELOLAAN RSPD DIBAWAH BAGIAN HUMAS DAN KOMUNIKASI BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI LEBAK NOMOR 003.3/KEP403/HMS-KOM/2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBAK DENGAN MANAJERNYA LANGSUNG KABAG HUMAS DAN KOMUNIKASI YAITU BAPAK ADE KURNIA WIJAYA,S.H., M.Si. DAN BERUBAH NAMANYA MENJADI RADIO MULTATULI FM.

DAN KINI TAHUN 2017 RADIO MULTATULI FM DIBAWAH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LEBAK TAMPIL DENGAN RAGAM PESONA PROGRAM BARU SEBAGAI MEDIA INFORMASI YANG CERDAS INFORMATIF DAN SOLUTIF. JUGA TAMPIL DENGAN HIBURAN SEGAR MELALUI FREKWENSI FM 89.00 MHz. CERDAS INFOTMATIF DAN SOLUTIF.

X
× Request Lagu