Lebak – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distanak) Kabupaten Lebak, mengawasi ketat lalu lintas hewan dari luar daerah untuk mencegah penularan virus “lumpy skin disease” (LSD).

Kepala Distanak Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar mengatakan bahwa penjagaan ketat pengawasan lalu lintas hewan ternak untuk melindungi peternakan di daerah ini agar terbebas dari berbagai penyakit.

Menurut Rahmat, Pemerintah Kabupaten Lebak mewaspadai penularan virus LSD di mana penyakit tersebut sudah menyerang peternakan sapi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Untuk mengantisipasi pencegahan penularan virus LSD, Rahmat mengatakan kini Pemkab Lebak melakukan pengawasan lalu lintas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011.

Menurutnya, hewan ternak dari luar daerah yang hendak masuk ke Provinsi Banten harus dilengkapi surat kesehatan hewan yang diterbitkan pemerintah daerah bersangkutan karena jika tidak dilengkapi surat kesehatan ternak hewan maka ditolak dan dikembalikan ke daerah asal.

Pihaknya sejauh ini belum menemukan peternakan sapi milik masyarakat maupun perusahaan yang terjangkit virus LSD karena petugas secara optimal melakukan pengawasan. Petugas melakukan pengawasan sapi ke pedagang dan peternakan milik masyarakat dan perusahaan.

Namun demikian, pihaknya sudah menyiapkan stok vaksinasi untuk pencegahan penyakit virus LSD. Stok vaksinasi itu disuntikkan ke hewan yang terjangkit penyakit LSD agar kembali sehat.

Sebagai informasi, Ciri-ciri hewan yang klinis LSD di antaranya meliputi lesi kulit berupa nodul berukuran 1-7 centimeter yang biasanya ditemukan di daerah leher, kepala, kaki, ekor, dan ambing, sedangkan pada kasus berat nodul-nodul ini dapat ditemukan di hampir seluruh bagian tubuh dan kondisi hewan tidak muncul nodul dengan demam hingga lebih dari 40.5 Celcius.

January 31, 2023

Written by:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X
× Request Lagu